Jadwal Bimtek Pertanahan – Pendaftaran Tanah
Pengaturan dalam hal hubungan-hubungan hukum terutama dalam pemberian atau penetapan hak-hak atas tanah jelas telah merupakan wewenang Negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah (untuk saat ini pengemban wewenang tersebut adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) dengan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundangan2 Terhadap pemberian atau penetapan hak-hak atas tanah termasuk dalam setiap penyelesaian masalah pertanahan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk
pemberian jaminan kepastian hukum bagi pemegang haknya. Untuk dapat diberikan jaminan kepastian hukum dan legitimasi dari Negara, maka setiap penguasaan dan pemanfaatan atas tanah termasuk dalam penanganan masalah pertanahan harus didasarkan pada hukum dan diselesaikan secara hukum (yuridisteknis) serta dengan tetap berpijak pada landasan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA yang mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melakukan pengaturan dan pemanfaatan tanah dalam konteks sebesar-besar kemakmuran rakyat termasuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum
Materi Pembahasan Bimtek Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Sebagai Berikut :
- Latar Belakang, Pengertian, Dan Tujuan Pendaftaran Tanah
- Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah
- Pendaftaran Tanah Sebelum UUPA
- Tata Laksana Pengumpulan Data Fisik
- Tata Laksana Pengumpulan Data Yuridis
- DLL
Dengan ini Lembaga Mitra Manajamen Daerah ( MMD ) SK.Tedaftar Di DITJEN POLPUM KEMENDAGRI RI, Bersama Narasumber Ahli Di bidangnya Akan Melaksanakan Bimtek-Diklat Dengan Tema Bimtek Pertanahan dan Pendaftaran Tanah.
Contact/Jadwal Bimtek Dan Diklat
HP/WA : 082297882021
Jadwal Bimtek https://www.trainingpusdiklat.com/download-jadwal/
EMAIL : info@trainingpusdiklat.com