Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit ( RS ) (Hospital By Laws)

Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit ( RS ) (Hospital By Laws)

Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit ( RS ) (Hospital By Laws).

Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit ( RS )Mitra Manajemen Daerah (MMD) Kepastian hukum dalam penyelengaraan jasa pelayanan dan kesehatan seiring pesatnya perkembangan bisnis saat ini, dan besarnya tuntutan kepada rumah sakit agar senantiasa siap dengan manajemen yang handal dan prima yaitu atas dasar suatu statuta (hospital by laws) konstitusi rumah sakit. Adanya statuta dirumah sakit saat ini, kedepanya tidak hanya untuk sekedar kepentingan melainkan tuntutan kedepan rumah sakit akan wajib harus memiliki satuta (hospital by lwas) oleh regulasi berwenang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU RS), Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws), sebagaimana ditentukan dalam pasal 29 ayat (1) huruf r UU RS. Peraturan internal rumah sakit (hospital by laws) adalah peraturan yang di susun untuk mengatur tata cara dalam membentuk perusahaan dan klinis yang baik (good clinical governance), meliputi peraturan organisasi rumah sakit (corporate by laws) dan peraturan pegawai medis rumah sakit (medical staff by laws). Peraturan Internal tentang staf medis, dan peraturan intern lainnya di rumah sakit harus di buat untuk menghindarkan berbagai masalah yang akan muncul dari semua aspek satuan fungsional baik dari hubungan dengan direksi, antara staf medis, tenaga kesehatan lainnya dan pasien, tentu saja harus mengacu kepada peraturan induknya yaitu Hospital by laws.

Di indonesia berkembang berbagai rumah sakit dengan berbagai status kepemilikannya. Secara garis besar rumah sakit di Indonesia bisa dibagi 2 yaitu rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah dan jajarannya dan rumah sakit yang di operasionalkan oleh pihak swasta, karena antara Hospital bylaws di rumah sakit pemerintah dengan rumah sakit swasta memiliki beberapa perbedaan.

Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit ( RS ) (Hospital By Laws)

Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit ( RS ) (Hospital By Laws)

Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit ( RS ) (Hospital By Laws).

Dengan ini Lembaga Mitra Manajamen Daerah ( MMD ) SK.Tedaftar Di DITJEN POLPUM KEMENDAGRI RI, Bersama Narasumber Ahli Di bidangnya Akan Melaksanakan Bimtek-Diklat Dengan Tema, Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit ( RS ) (Hospital By Laws).

Berikut Info Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit ( RS ) (Hospital By Laws)

Contact/Jadwal Bimtek Dan Diklat

HP/WA : 082297882021

Jadwal Bimtek https://www.trainingpusdiklat.com/download-jadwal/

EMAIL : info@trainingpusdiklat.com