Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2024/2025

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012, pengertian PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya. Dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan penyidik disamping penyidik Polri, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan.

Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2024/2025

Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2024/2025

Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2024/2025

MATERI

  1. Peningkatan Kopetensi Sikap dan mental dan kepribadian Sesuai dengan kode etik PPNS Sebagai Aparat penegak hukum
  2. Tata Cara Dan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang tugasnya
  3. Penerapan teknis dan taktik penyelidikan dan penyidikan
  4. Penerapan peraturan perudang-undangan yang menjadi dasaer hukum dalam pelasakaan
  5. Proses penelidikan dan penyidikan tindak pidana /pelanggaran sesuai bidang tugasnya
  6. Pelaksanaan hubungan tata cara kerja ( HTCK ) PPNS Dengan
  7. Pemahaman manajemen penyelidikan Oleh PPNS
Training Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

informasi Bimtek dan PENDAFTARAN silahkan hubungi:

www.trainingpusdiklat.com

info@trainingpusdiklat.com

0812-6040-4677