Bimtek Pembentukan Dan Penguatan BUMDES

Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ini, harus berbadan hukum.

       Sesuai amanat UU Desa No 6/2014 setiap desa perlu membentuk BUMDES, sebagai salah satu upaya untuk pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Selanjutnya Kementrian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Peraturan Menteri No4/2015 tentang BUMDES. Menyambut hal tersebut Pemerintah-Pemerintah Daerah seharusnya juga sudah menerbitkan Perda tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Namun demikian dari sekian banyak desa, belum banyak yang sudah mendirikan BUMDES. Bagi desa yang sudah mendirikan BUMDES pun banyak yang kondisinya kurang baik.

Dengan Ini Kami Dari Lembaga Mitra Manajemen Daerah Bersama Narasumber Ahli Kementerian Desa PDTT, Kemendagri RI Mengundang Bapak / Ibu Agar dapat Hadir Sebagai Peserta Bimtek Pembentukan Dan Penguatan BUMDes, yang akan diselenggarakan pada Hari dan Tanggal :

 

Jadwal Bimtek Pembentukan Dan Penguatan BUMDES

BIMTEK PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN BUMDESBesar harapan kami atas permohonan ini, dapat ditindaklanjuti, demikian kami sampaikan, atas perhatian dan keikutsertaannya, kami ucapkan Terima Kasih. Informasi dan Pendaftaran Hubungi : 0822 9788 2021 https://www.trainingpusdiklat.com/?cms_block=phone

Dengan ini mitra management daerah melaksanakan Bimtek Pembentukan dan Penguatan BUMDes, bersama narasumber ahli dibidang nya. jadwal bimtek https://www.trainingpusdiklat.com/download-jadwal/

untuk informasi bimtek silahkan hubungi :

info@trainingpusdiklat.com / no telp 082297882021 Afrialdi