Penyusunan Perencanaan OPD (Renstra Renja dan Lakip OPD) Instansi Pemerintah Sesuai Permendagri No.86 Tahun 2017

Perencanaan disusun baik di Tingkat Pusat maupun Daerah, berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Tahunan. Rencana Kerja perangkat daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah, Oleh karena itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka setiap perangkat daerah wajib menyusun Rencana Kerja.

LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, sistem akuntabilitas kinerja dimulai dari Rencana Strategis – Rencana Kinerja Tahunan – Rencana Kerja dan Anggaran – Penetapan kinerja – Kinerja aktual – Laporan Kinerja. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Penyusunan Perencanaan OPD (Renstra Renja dan Lakip OPD) Sesuai Permendagri No.86 Tahun 2017

MATERI :

  1. Regulasi Penyusunan Perencanaan OPD (Renstra, Renja dan Lakip OPD)
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
  3. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  4. Penyusunan Lakip (Format dan sistematika Pelaporan)
  5. Penyusunan Lakip (Subtansi Peroblematika Kinerja Instansi Pemerintah)
  6. Pengukuran Dan Evaluasi Kinerja dalam LAKIP
  7. Pelaporan Kinerja instansi Pemerintah
  8. Perencanaan Kinerja (Performance Planning) Instansi Pemerintah
  9. Perumusan Strategi dan Perencanaan Strategi
  10. Proses Penetapan Visi dan Misi
  11. Paparan Kelompok

Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan OPD (Renstra, Renja dan Lakip OPD) Instansi Pemerintah Sesuai Permendagri No.86 Tahun 2017

Informasi Bimbingan Teknis :

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 5.500.000,-). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta.
  • Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 4.500.000
  • Fasilitas modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break, dan free wifi selama pelatihan berlangsung.
  • Cekin Dan Cekout Penginapan 1 Hari sebelum dan Sesudah Kegiatan

Pembayaran :

  • Transfer ke rekening Bank BNI Cabang Harapan Indah No. 080.298.6444 a/n. Mitra Manajemen
    Daerah
  • Atau Cash Saat Registrasi Di Tempat Kegiatan
  • Kontak Person Panitia Nasional : 0812 6040 4677 Ibu. ERINA (hubungi untuk penentuan tgl BIMTEK)
Pelatihan Penyusunan Perencanaan OPD (Renstra Renja dan Lakip OPD)  Sesuai Permendagri No.86 Tahun 2017

informasi Bimtek silahkan hubungi:

www.trainingpusdiklat.com

info@trainingpusdiklat.com

0812-6040-4677