Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Permen PANRB No.6 Tahun 2022
Dengan diberlakukannya Kebijakan nasional tentang penyetaraan jabatan maka terjadi transformasi jabatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan Untuk itu, dengan diberlakukannya PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan PAN No. 6 Tahun 2022 maka diperlukan pengetahuan cara menyusun rencana kinerja pegawai dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) berserta perhitunganangka kredit sesuai dengan jenis jabatan fungsionalnya.
Bimtek Penyusunan Dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Permen PANRB No.6 Tahun 2022
Dengan ini dari Mitra Manajemen Daerah (MMD) mengundang bapak/ibu untuk hadir dalam Penyusunan Dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Permen PANRB No.6 Tahun 2022
berikut materi bimtek :
|
Pelatihan Penyusunan Dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Permen PANRB No.6 Tahun 2022
informasi Bimtek dan Pengembangan SDM silahkan hubungi:
www.trainingpusdiklat.com
info@trainingpusdiklat.com
0822-9788-2021