BIMTEK TATA KELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) 2024/2025
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dalam ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang sumber dananya berasal dari APBD sendiri tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Khusus untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi hibah atau peraturan kepala daerah sepanjang disetujui oleh pemberi hibah. Pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan pada BLUD juga harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntanbel dan juga menjalankan praktik bisnis yang sehat
Bimbingan Teknis Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa pada BLUD
Materi :
- Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Memahamai Dasar Hukum BLUD
- Best Practice PBJ ( Pengadaan Barang dan Jasa )
- Memahami Kebutuhan PBJ Pada BLUD
- Penyusunan Draft Peraturan Kepala Daerah Dan Pimpinan BLUD Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
- Indikator penilaian mutu asuhan kesehatan
Pelatihan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD
TERSEDIA DI SELURUH KOTA DI PROVINSI
INFORMASI BIMTEK DAN PENDAFTARAN SILAHKAN HUBUNGI :