Bimtek Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai SKP 2023/2024

Bimtek Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Dengan diberlakukannya Kebijakan nasional tentang penyetaraan jabatan maka terjadi transformasi jabatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan Untuk itu, dengan diberlakukannya PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan PAN No. 6 Tahun 2022 maka diperlukan pengetahuan cara menyusun rencana kinerja pegawai dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) berserta perhitungan angka kredit sesuai dengan jenis jabatan fungsionalnya.

Jadwal Pelatihan/Bimtek Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Permen PANRB No.6 Tahun 2022

Dengan Ini Kami Dari Mitra Manajemen Daerah Mengundangan Bapak, Ibu Untuk Hadir dalam Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Permen PANRB No.6 Tahun 2022

Materi Bimtek/Pelatihan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai:

  1. Memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019. Penilaian Kinerja PNS
  2. Permenpan No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur PNS
  3. Teknik Penyusunan SKP dan Perhitungan Angka Kredit sesuai Permenpan No. 6 Tahun 2022 dan Peraturan Terkait dengan Jabatan Fungsional
  4. Transformasi SKP
  5. Proses Penyusunan SKP
  6. Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
  7. Penyusunan Matriks Pembagian Hasil
  8. Perumusan sasaran kinerja pegawai (SKP)

Maksud dan Tujuan Pelatihan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) :

Tujuan dari Bimbingan Teknis Untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam memahami butir-butir kegiatan jabatan fungsional dan merumuskan rencana kinerja jabatan fungsional dalam SKP dan perhitungan angka kredit serta penyusunan laporan kegiatan jabatan fungsional Sesuai Dengan Peraturan Terbaru.

Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai SKP

Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai SKP

Bimbingan Teknis Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Permen PANRB No.6 Tahun 2022 pada 2023/2024

Untuk Informasi Training/Bimtek terkait Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Hubungi kami :

info@trainingpusdiklat.com

www.trainingpusdiklat.com

0812-6040-4677

0811-7064-423