Bimtek Pencegahan Kesalahan Administrasi Pertanahan

Hukum Tanah adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang semuanya mempunyai objek pengaturan yang sama yaitu hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan hukum yang konkret, beraspek publik dan privat, yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem.

 

Administrasi Pertanahan

Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan dan pembinaan organisasi. Dan Pertanahan adalah suatu kebijakan yang digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan antara tanah dengan manusia. Sehingga didapatkan defenisi Administrasi Pertanahan secara bahasa adalah suatu usaha dari kegiatan dari suatu organisasi dan pengaturan yang berkaitandengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

Bimtek Pencegahan Kesalahan Administrasi Pertanahan

Bimtek Pencegahan Kesalahan Administrasi Pertanahan

Administrasi pertanahan membantu pemindahan penguasaan tanah serta kebijakan pertanahan menjadi manajemen pertanahan, yaitu pengaturan tata ruang lingkungan masyarakat. Administrasi pertanahan, baik formal maupun informal, mencakup suatu kisaran sistem dan proses yang luas, yang beberapa diantaranya berkaitan dengan penguasaan tanah, sementara beberapa lainnya lebih berkaitan dengan manajemen pertanahan.

 

Jadwal Bimtek-Diklat Administrasi Pertanahan :

Dengan ini Lembaga Mitra Manajamen Daerah ( MMD )  SK.Tedaftar Di DITJEN POLPUM KEMENDAGRI RI, Bersama Narasumber Ahli Di bidangnya Akan Melaksanakan Bimtek-Diklat Dengan Tema Pencegahan Kesalahan Administrasi Pertanahan.

 

Contact/Jadwal Bimtek Dan Diklat

HP/WA : 082297882021

Jadwal Bimtek https://www.trainingpusdiklat.com/download-jadwal/

EMAIL : info@trainingpusdiklat.com