Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB – P2)

Mitra Manajemen Daerah ( MMD )

Mitra Manajemen Daerah ( MMD )

Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB – P2), Mitra Manajemen Daerah – Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2009 mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak kebendaan yang berupa bumi dan/atau bangunan yang di tujukan kepada subjek pajak yaitu dari warga masyarakat.

Yang termasuk subjek pajak yaitu orang pribadi atau pun badan secara nyata mempunyai hak. Bahkan, memperoleh manfaat atas tanah dan/atau bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan memiliki sifat kebendaan. Artinya pajak terutang di tentukan oleh keadaan objek pajak yaitu bumi dan bangunan. Subjek pajak tidak ikut dalam menentukan besarnya pajak yang di tetapkan.

Info :

Objek Pajak

  • Bumi, yaitu bagian permukaan bumi yang terdiri dari tanah, perairan dalam, serta laut daerah kabupaten/kota.
  • Bangunan, yaitu pembangunan yang sengaja di tanam dalam tanah, wilayah perairan dalam, dan/atau laut.

Subjek Pajak

  • Subjek pajak yang di maksud, yaitu pribadi atau badan yang dengan nyata berhak dan/atau mendapat manfaat terhadap bumi dan/atau bangunan.

 

Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB – P2)

Mitra Manajemen Daerah (MMD)

Mitra Manajemen Daerah (MMD)

Dengan ini Lembaga Mitra Manajamen Daerah ( MMD ) SK.Tedaftar Di DITJEN POLPUM KEMENDAGRI RI, Bersama Narasumber Ahli Di bidangnya Akan Melaksanakan Bimtek-Diklat Dengan Tema, Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB – P2).

 

Berikut Info Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB – P2)

Contact/Jadwal Bimtek Dan Diklat

HP/WA : 082297882021

Jadwal Bimtek https://www.trainingpusdiklat.com/download-jadwal/

EMAIL : info@trainingpusdiklat.com