Bimtek Implementasi Transaksi Non-tunai Pada Pemerintah Daerah

Mitra Manajemen Daerah ( MMD )

Mitra Manajemen Daerah ( MMD )

Bimtek Implementasi Transaksi Non-tunai Pada Pemerintah Daerah, Mitra Manajemen Daerah – Dalam  rangka menindak lanjuti instruksi Presiden RI tentang Pemberantasan Korupsi, Maka, dibuatlah Instruksi dari Presiden RI yang di muat dalam Inpres No 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai.

Untuk menidaklanjuti ketentuan pasal 283 ayat 2 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.

 

Bimtek Implementasi Transaksi Non-tunai Pada Pemerintah Daerah

Mitra Manajemen Daerah (MMD)

Mitra Manajemen Daerah (MMD)

Dengan ini Lembaga Mitra Manajamen Daerah ( MMD ) SK.Tedaftar Di DITJEN POLPUM KEMENDAGRI RI, Bersama Narasumber Ahli Di bidangnya Akan Melaksanakan Bimtek-Diklat Dengan Tema, Bimtek Implementasi Transaksi Non-tunai Pada Pemerintah Daerah.

 

Bimtek Implementasi Transaksi Non-tunai Pada Pemerintah Daerah

Contact/Jadwal Bimtek Dan Diklat

HP/WA : 082297882021

Jadwal Bimtek https://www.trainingpusdiklat.com/download-jadwal/

EMAIL : info@trainingpusdiklat.com