Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Bagi Kepala Daerah TerpilihTahun 2024-2029 yang diwajibkan untuk melakukan penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan daerah jangka Menengah baik Dokumen RPJMD maupun RENSTRA bagi pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah unit pelaksana teknis dinas badan daerah yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. BLUD dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku BLUD wajib menyusun Perencanaan Strategis (RENSTRA).
Baca Juga Pelatihan Penyusunan Perencanaan Strategis Badan Layanan Umum Daerah
Perencanaan strategis (RENSTRA) BLUD harus diintegrasikan dengan Perencanaan Pembangunan Nasional (RPJP/RPJM/RKP dan Renstra K/L sebagai instansi vertika lurusan kesehatan) serta Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD dan Renstra Dinkes sebagai Pembina Unit Pelayan Teknis)
Outline Materi:
- Analisis Kondisi Umum BLUD (RSUD dan Puskesmas)
- Analisis Permasalahan Layanan BLUD
- Perumusan Tujuan dan Sasaran
- Analisis Straegis dan Kebijakan termasuk rencana pengembangan layanan BLUD
- Perumusan Rencana Program dan Kegiatan BLUD termasuk rencana Keuangan baik pendapatan, pengeluaran dan pembiayaan
- Perumusan Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan
Training Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Untuk Informasi Terkait Training/Bimtek/Pelatihan Hubungi kami :
