Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Desa

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Desa. Pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa memegang peranan krusial dalam pemerataan ekonomi, terutama dengan adanya dana desa. Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitasnya, dukungan sumber daya manusia yang memahami aturan PBJ desa sangatlah penting. PBJ desa sendiri merupakan kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh pemerintah desa, yang bisa dilakukan melalui swakelola atau penyedia barang/jasa, dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dalam pelaksanaannya, PBJ desa sangat mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola, dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya lokal secara gotong royong. Tujuannya adalah memperluas kesempatan kerja dan memberdayakan masyarakat setempat. Guna mendukung hal ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah merumuskan kebijakan, salah satunya adalah Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Pelatihan Pengadaan barang dan jasa di desa

Materi :

  1. Gambaran umum PBJ di desa
  2. Perencanaan PBJ di Desa
  3. Persiapan PBJ di Desa
  4. Pelaksanaan PBJ di Desa, dan
  5. Pelaporan, serah terima dan pengawasan PBJ di Desa
  6. Studi Komparisi ke Desa Model

Tujuan:

Dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk proses pengadaan barang/jasa di desa maka diperlukan pelatihan dan bimbingan teknis dalam mewujudkan terselenggaranya pengadaan barang-jasa di Desa.

Pelatihan Pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Desa

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Desa

Untuk Informasi Terkait Training/Bimtek/Pelatihan Hubungi kami :

info@trainingpusdiklat.com

www.trainingpusdiklat.com